Logo
Kembali ke Berita
Wisata Islami

Transformasi Tata Kelola Dam (Fidyah): Kemenhaj RI Dorong Pembayaran Digital untuk Jamaah

Kementerian Haji dan Umrah RI mendorong mekanisme pembayaran Dam (denda tamattu) secara digital agar jamaah tidak lagi kebingungan dan prosesnya lebih transparan serta terpercaya.

T

Tim Redaksi Beritahaji

21 February 2026

•5 menit baca•6800 views
Transformasi Tata Kelola Dam (Fidyah): Kemenhaj RI Dorong Pembayaran Digital untuk Jamaah

Kementerian Haji dan Umrah RI mendorong mekanisme pembayaran Dam (denda tamattu) secara digital agar jamaah tidak lagi kebingungan dan prosesnya lebih transparan serta terpercaya.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) tengah mendorong transformasi besar dalam tata kelola dam (fidyah) bagi jamaah haji tamattu. Selama ini, proses pembayaran dam seringkali menjadi sumber kebingungan dan potensi penipuan bagi jamaah. Dengan digitalisasi, diharapkan seluruh proses menjadi lebih transparan, mudah, dan terpercaya.

Apa itu Dam Tamattu?

Dam adalah denda berupa penyembelihan hewan (kambing atau sapi/unta) yang wajib dibayar oleh jamaah haji tamattu — yaitu mereka yang melakukan umrah terlebih dahulu sebelum haji dalam satu perjalanan. Kewajiban ini tertuang dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 196. Selama ini, banyak jamaah yang kebingungan cara membayar dam dengan benar dan terverifikasi.

Masalah dalam Sistem Lama

Dalam sistem lama, jamaah kerap menjadi korban pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pembayaran dam dengan harga tidak wajar namun tidak ada jaminan penyembelihan benar-benar dilakukan. Hal ini menyebabkan keresahan di kalangan jamaah terkait keabsahan ibadah mereka.

Solusi Digital yang Diusulkan

Indonesia mengusulkan kepada Arab Saudi agar pembayaran dam dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Haji Arab Saudi. Jamaah cukup membayar secara digital, mendapat nomor referensi, dan dapat memantau status penyembelihan secara real-time. Daging dari sembelihan dam kemudian didistribusikan kepada fakir miskin di Makkah dan Madinah.

Manfaat bagi Jamaah

Dengan sistem digital ini, jamaah mendapat kepastian bahwa kewajiban dam mereka telah terpenuhi dengan sah secara syariat, sekaligus berkontribusi pada program distribusi pangan bagi yang membutuhkan di Tanah Suci. Ini adalah contoh nyata bagaimana teknologi dapat mempermuadah dan memperkuat pelaksanaan ibadah di era modern.

dam
fidyah
haji tamattu
digitalisasi
kemenhaj

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar

Belum ada komentar